Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Soal Besar Kecil Persentase PT Bisa Datang Ke DPR atau Pemerintah

Arief Hidayat menjelaskan sikap Mahkamah Konstitusi terkait permohonan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Soal Besar Kecil Persentase PT Bisa Datang Ke DPR atau Pemerintah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan sikap Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pengujian Undang-Undang atau judicial review terhadap pasal 222 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Hal tersebut terungkap ketika tiga Panel Hakim Konstitusi telah selesai menyampaikan pandangan serta sarannya atas permohonan yang diajukan Budayawan Jaya Suprana, Selasa (8/3/2022).

Setelah mendengar pandangan dan saran dari para hakim, Jaya Suprana kemudian menanyakan apakah permohonannya kepada MK tersebut salah alamat dan seharusnya diajukan ke DPR.

Arief kemudian menjelaskan ada tiga sikap MK terkait permohonan pengujian UU tersebut dan ambang batasnya.

Sikap tersebut, kata dia, sebagaimana tercermin pada putusan-putusan MK sebelumnya menyangkut pengujian UU yang sama di mana putusan yang terkini yakni putusan Mahkamah nomor 66/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 24 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Ketua DPD Minta Parpol Tak Bikin Gaduh soal Wacana Penundaan Pemilu, Sebut Harus Menahan Diri

Pertama, kata dia, yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan JR berkenaan dengan pasal 222 UU (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait PT adalah partai politik.

Berita Rekomendasi

Kedua, kata dia, partai politik yang memiliki kedudukan hukum bukanlah partai politik yang baru berdiri melainkan partai politik yang sudah pernah mengikuti pemilu dan memperoleh suara.

Ketiga, menurut MK terkait PT tidak bertentangan dengan pasal 6A UUD 1945 atau dinyatakan konstitusional.

Lantas pertanyaannya, berapa persenkah persentase yang konstitusional?

Baca juga: HNW Ingatkan Jokowi untuk Tegas Menolak Penundaan Pemilu 2024

Menurut Mahkamah, kata dia, untuk menentukan besar kecilnya, apakah itu 20%, 2%, 1%, 5%, atau berapapun terserah kepada DPR bersama pemerintah untuk menentukan.

Dengan demikian, kata dia, Mahkamah akan tetap pada pendirian itu kecuali pemohon bisa mengajukan narasi dan konstruksi hukum yang menggugurkan sehingga mahkamah bisa mengubah pendapatnya atau putusannya.

"Atau kalau tidak yang berhubungan dengan besar kecilnya persentase masyarakat bisa datang kepada DPR atau Pemerintah minta supaya calonnya bisa banyak, persentasenya jangan 20% atau perolehan suaranya jangan 25% cukup dibuat 2%. Boleh itu. Tapi tolong mengajukannya ke DPR dan Pemerintah," kata Arief disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (8/3/2022).

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tak menerima gugatan presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimohonkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono.

Baca juga: Sejumlah Warga Bandung Ikut Gugat UU Pemilu ke MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas