Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Diperpanjang 8-14 Maret 2022

Simak daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, diperpanjang 8-14 Maret 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali, Diperpanjang 8-14 Maret 2022
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga berolahraga di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Minggu (20/2/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang 8-14 Maret 2022, berikut daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.

Diketahui, Pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang, yakni mulai Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.

Ada beberapa daerah yang turun level, dan ada pula yang justru naik ke level di atasnya.

Baca juga: Epidemiolog Prediksi Warga Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini: Pemudik Sudah Divaksin, PPKM Tetap Ada

Baca juga: Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Baru di Jabodetabek, Mulai dari Kapasitas Mall, WFO hingga Bioskop

Sebelumnya wilayah Jabodetabek dan Surabaya berada di level 3, namun kini turun ke level 2.

Sementara itu, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya di level 3, kini berada di level 4.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali:

Berita Rekomendasi

1. DKI Jakarta

PPKM Level 2

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas