Anggota DPRD DKI F-PDIP Dicecar KPK Soal Anggaran dan Kerja Sama Formula E
KPK memeriksa Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial terkait dugaan korupsi Formula E
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial, terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaran Jakarta E-Prix atau Formula E.
Syahrial selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB setelah 7 jam menjalani pemeriksaan.
"Intinya, (ditanya) soal prosedur penyusunan anggaran dan kerja sama," ucap Syahrial yang membidangi bidang keuangan di DPRD DKI Jakarta ketika ditemui usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Awal bulan lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi KPK menyerahkan dokumen mengenai mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD sekaligus memberikan keterangan terkait dengan Formula E.
Prasetyo juga menyampaikan perihal usulan, pembahasan, sampai dengan pengesahan anggaran terkait dengan ajang tersebut.
Termasuk, pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.
Baca juga: Setelah PDIP, Giliran PSI Sentil Anggaran Sirkuit Formula E Membengkak Rp 10 Miliar
Selain Prasetyo, KPK juga telah memeriksa tiga anggota DPRD DKI lainnya.
Mereka adalah politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi E, Iman Satria, dan politikus PSI sekaligus Wakil Ketua Komisi E Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Keduanya menyambangi KPK pada 3 Februari 2022.
Diketahui, KPK menggelar penyelidikan atas dugaan korupsi perhelatan Formula E di Jakarta. Sejak awal November 2021, penyidik telah meminta keterangan sejumlah orang, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Achmad Firdaus.