Begitu Ditahan, Doni Salmanan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan seusai kliennya menjalani pemeriksaan pada
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crazy Rich Bandung Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan seusai ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan seusai kliennya menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/3/2022) malam.
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kita udah lakukan dan udah kita ajukan tadi malam," ujar Ikbar saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Menurut Ikbar, pihaknya meyakini bahwa Polri bakal objektif dalam mengusut kasus kliennya.
Sebaliknya, pihaknya juga mempercayai bahwa penyidik akan professional.
"Kita yakin polisi akan objektif dan profesional dalam menangani ini. Kita sangat percaya bahwa polisi yang mana Dirsiber Polri akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien, maka kami akan mengikuti saja alurnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Gatot Repli menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerim permohonan penangguhan penahanan dari Doni Salmanan.
Baca juga: Kronologi Penetapan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Quotex, Diperiksa Lebih dari 13 Jam
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," pungkasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.