Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali Terbaru, Diperpanjang 8-14 Maret 2022

Simak daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali terbaru berikut ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali Terbaru, Diperpanjang 8-14 Maret 2022
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga berolahraga di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Minggu (20/2/2022). Kawasan tersebut terpantau ramai dengan warga yang sedang berolahraga di tengah penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta hingga 21 Februari 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali terbaru berikut ini.

Diketahui, Pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM level 1, 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang, yakni mulai Selasa (8/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.

Ada beberapa daerah yang turun level, dan ada pula yang justru naik ke level di atasnya.

Sebelumnya wilayah Jabodetabek dan Surabaya berada di level 3, namun kini turun ke level 2.

Sementara itu, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebelumnya di level 3, kini berada di level 4.

Baca juga: Sebaran Corona 8 Maret 2022: Tertinggi Jawa Barat 7.194 Kasus, Disusul Jakarta 3.569 Kasus

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali:

Rekomendasi Untuk Anda

1. DKI Jakarta

PPKM Level 2

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas