LPSK Ungkap Ada Tindakan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
LPSK mendapati adanya dugaan tindak pidana penistaan agama terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangangin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya mendapati adanya dugaan tindak pidana penistaan agama atas keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Hal itu didapati saat LPSK melakukan investigasi dan koordinasi langsung ke rumah Terbit Rencana Peranginangin di Langkat, Sumatera Utara sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.
Adapun dugaan tindak pidana itu didasari atas pengakuan korban atau penghuni kerangkeng yang menyatakan kalau adanya pelarangan ibadah, baik untuk umat Islam maupun agama lain.
"Dugaan tindak pidana yang ditemui oleh tim LPSK. Terjadi penistaan agama dimana terjadi larangan solat jumat bagi muslim dan larangan ibadah minggu bagi umat kristiani," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya ibadah rutin, pihak atau penjaga dari kerangkeng itu juga melarang seluruh anak kereng (sebutan untuk penghuni kerangkeng) beribadah pada hari besar.
Ironisnya, untuk yang beragama Islam, dipaksa untuk memakan daging hewan yang dilarang sebagaimana yang terkandung dalam ayat suci Alquran.
Baca juga: LPSK Ungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat: Penghuni Ditelanjangi Hingga Lomba Onani
"Kemudian larangan ibadah di hari besar. Kemudian menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim seperti babi," kata Edwin.
Tak cukup di situ, Edwin juga mengungkapkan adanya penerapan kepada penghuni kerangkeng yang dinilainya tidak masuk akal.
Di mana, terhadap penghuni kerangkeng yang meninggal dunia di tempat tersebut, langkah yang dilakukan pihak kerangkeng terhadap jenazah yakni memandikannya dengan menggunakan air kolam ikan.
"Kemudian ada pemandian jenazah menggunakan air kolam ikan. Jadi setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan, dimasukkan ke dalam peti dikirim," ucapnya.
Dalam temuannya tersebut, Edwin juga mengatakan, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Puspom TNI Juga Akan Dikerahkan Selidiki Kasus Kerangkeng Langkat
Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK dari adanya kerangkeng manusia tersebut.
"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin.