Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Perlu Tunjukkan Hasil Antigen Negatif Corona
Mulai 9 Maret 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi minimal 2 kali tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen Covid.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai keberangkatan per 9 Maret 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi minimal dua kali tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen Covid-19.
Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan aturan ini menyesuaikan terbitkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.
"Maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen," terang Eva dalam keterangannya.
Baca juga: Warga Cibinong Tangkap Basah Maling Bersenjata Pistol Korek Api, Kaki dan Tangannya Diikat
Baca juga: Truk Terseret Kereta Hingga 10 Meter di Lamongan, Berikut Kronologisnya
Adapun untuk validasi data vaksinasi penumpang, KAI mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya data vaksinasi penumpang bisa langsung diketahui saat pemesanan tiket lewat KAI Access, situs KAI dan saat boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2.Syarat Naik KA Lokal:
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tak diperkenankan melakukan perjalanan dan dipersilakan melakukan pembatalan tiketnya.
"Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka," kata Eva.