Polri: Doni Salmanan Punya 25 Ribu Member Aktif di Telegram
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan 25 ribu member aktif itu tergabung di dalam grup telegram yang dibuat oleh Doni.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan 25 ribu member aktif itu tergabung di dalam grup telegram yang dibuat oleh Doni Salmanan.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan diduga mengajak masyarakat ikut bermain Quotex.
Dia membuat video-video seputar trading agar menarik banyak member untuk bermain.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Jadi Tersangka Penipuan
Seusai bergabung, kaga Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," jelas Reinhard.
Di sisi lain, kata Reinhard, Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.