Provinsi Jawa Timur Siap Jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda, Ini Kata Gubernur Khofifah
Menurut Khofifah, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi

Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.
“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu , energi dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” tegasnya.
“Selain itu adanya inovasi E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” imbuhnya.
Lebih lanjut Khofifah menyampaikan, sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim sendiri memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda. Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan 120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.
Sementara di Tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.
“Tentunya semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda. Dan adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa adanya aplikasi e-perda ini sebagai sebuah sinergitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.
“E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder. Sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” katanya.
Menurutnya, selama ini seringkali praktek penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakn sepertu perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dan lain- lain. Untuk itu perlunya evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.
“Masing masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah seringkali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.
Pada saat sambutan pengarahan Dirjen Otonomi Daerah juga menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur akan diminta sebagai provinsi uji coba pelaksanaan E- perda khususnya untuk Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemprov Jawa Timur siap untuk melaksanakan dan segera melakukan rakor bersama Bupati/ Walikota, Sekda serta Kabag Hukum se-Jatim.
Berita ini tayang di Surya dengan judul: Jatim Siap Jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda, Regulasi Pusat Daerah Jadi Lebih Sinkron dan Efektif