SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Ditahan Terkait Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Kini, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan pun langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Sebelum Ditahan, Doni Salmanan Sudah Dihujat, Mertua Anggap Itu Musibah
Menurutnya, alasan subjektif karena penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, kata dia, alasan Doni Salmanan ditahan karena hukuman pidana yang menjerat tersangka di atas 5 tahun penjara.
Sosok Doni Salmanan
Sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.
Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz.
Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Beda dengan Indra Kenz
Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan
Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.