Bareskrim Polri Kembali Ajukan Sita Aset Rumah Mewah Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang
Bareskrim Polri kembali mengajukan penyitaan aset-aset yang diduga milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengajukan penyitaan aset-aset yang diduga milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di Jakarta dan Tangerang.
Pengajuan itu diajukan kepada pengadilan setempat.
"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Seusai meminta izin, kata Whisnu, aset Indra Kenz baru bakal disita.
Adapun salah satu aset yang telah diajukan penyitaan adalah rumah mewah di Jakarta dan Tangerang.
"Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," jelas Whisnu.
Sejauh ini, Whisnu menuturkan pihaknya telah menyita aset mobil Ferrari dan 2 rumah mewah milik Indra Kenz.
Seluruh aset-aset itu disita di daerah Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Kabareskrim Ultimatum Yang Pernah Terima Aliran Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan agar Lapor
"Kemarin penyidik dari Dirtipideksus telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak berupa mobil Ferari yang ada di Medan dan 2 bangunan yang ada di Medan yang kami duga adalah milik saudara IK," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Baca juga: Kabareskrim Minta Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bentuk Paguyuban Untuk Urus Kerugian
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.