Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah cara lapor SPT secara online melalui e-filing. Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT secara online melalui e-filing. Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Kini, laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini

Namun, untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

BERITA REKOMENDASI

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;


6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas