Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah cara lapor SPT secara online melalui e-filing. Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT secara online melalui e-filing. Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Kini, laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini

Namun, untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas