Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut adalah cara lapor SPT secara online melalui e-filing. Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.
Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Kini, laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.
Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini
Namun, untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.
Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.