LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Agar Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diproses Tuntas
Diharapkan pula proses hukum yang nantinya dilakukan oleh tim bentukan Mahfud MD itu bisa memperhatikan hak para korban.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Willem Jonata
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, atas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Rekomendasi itu berangkat dari adanya temuan LPSK, soal beragamnya dugaan tindak pidana yang terjadi selama Terbit Rencana membangun kerangkeng manusia tersebut.
Adapun dalam rekomendasi itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta agar Menkopolhukam untuk membentuk tim khusus dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Baca juga: LPSK Ungkap Ada Tindakan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, membentuk tim yang terdiri dari kementerian dan Lembaga untuk memastikan proses hukum terhadap temuan kerangkeng manusia di Langkat ini ditindaklanjuti secara professional dan tuntas," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya ditindaklanjuti secara profesional, Edwin juga berharap proses hukum yang nantinya dilakukan oleh tim bentukan Mahfud MD itu bisa memperhatikan hak para korban.
Sebab, berdasarkan temuan LPSK, Edwin menyebut, kalau tindakan yang dilakukan oleh pihak Terbit Rencana kepada para anak kereng --sebutan korban yang ditahan di kerangkeng-- merupakan suatu perlakuan yang sadis.
"Dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak korbannya, termasuk memastikan tidak ada praktiknya yang sama di wilayah lainnya," ucap Edwin.
Di mana kata Edwin, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia di dalam kerangkeng tersebut.
Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK.
"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin.
Edwin lantas menjabarkan beberapa poin tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin itu.
Pertama, kata dia, ada tindakan membotakkan kepala anak kereng, kedua, menelanjangi, serta meludahi mulut dari anak kereng.
Tak hanya itu, terdapat pula tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.