Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Mantan Kolega Berbohong Dalam Sidang, Novel Baswedan: Integritasnya Berubah Cepat

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin disebut mengungkap pernyataan bohong.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebut Mantan Kolega Berbohong Dalam Sidang, Novel Baswedan: Integritasnya Berubah Cepat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin disebut mengungkap pernyataan bohong dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan eks pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu diungkapkan langsung mantan kolega Burhanudin di KPK sekaligus eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Pria yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri itu mengaku terkejut dengan pernyataan mantan koleganya.

"Satu hal penting ingin saya sampaikan, tadi di sidang saya terkejut ketika Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin di persidangan dia menyatakan kebohongan," kata Novel saat ditemui awak media di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

Sebagai informasi, gugatan itu dilayangkan eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Gugatan itu sendiri dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo, lima pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Turut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

Kata Novel, apa yang disampaikan Burhanudin di sidang perdana gugatan itu merupakan hal yang tidak sesuai terkait laporan akhir hasil pemeriksaan atau temuan Ombudsman RI yang dijadikan dasar dalam gugatan tersebut.

Padahal Novel meyakini, mantan koleganya itu mengetahui terkait dengan dasar gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Tapi itu hal-hal yang kami melihat sebagai hal penting juga yang mau saya sampaikan bahwa saya juga kaget kok kenapa ada upaya untuk berbohong maupun menyampaikan hal yang tidak patut ya," kata Novel.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Turut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN

Kendati demikian, Novel tidak menjelaskan secara rinci kebohongan seperti apa yang disampaikan Kepala Biro Hukum Komisi Antirasuah itu.

Terlebih, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan itu digelar secara tertutup yang membuat awak media tak bisa mendengar secara langsung apa yang dinyatakan oleh Burhanudin.

Novel hanya merasa, integritas dari mantan koleganya itu begitu cepat berubah setelah dirinya tak lagi bekerja atau bertanggungjawab untuk KPK.

"Kenapa saya terkejut melihat dia berbohong? Karena selama ini saya kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritasnya itu begitu cepat berubah. Saya pikir itu menjadi masalah yang menyedihkan," ucap Novel.

Diberitakan sebelumnya, Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berlanjut meski sebagian besar pegawai yang tidak lolos sudah diangkat menjadi ASN di Polri.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Novel Baswedan cs terhadap Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK

Kabar terbaru, mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK, Tata Khoiriyah dkk menggugat Presiden Jokowi, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan para mantan pegawai KPK pada Selasa, 1 Maret 2022.

Gugatan yang diajukan oleh Tata Khoiriyah dkk ini terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (2/3/2022).

Dalam gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas