Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Kandung Indra Kenz  Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri memeriksa adik kandung tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berinisial NK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Adik Kandung Indra Kenz  Dicecar 30 Pertanyaan oleh Bareskrim Polri
Instagram
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa adik kandung tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berinisial NK.

Dia diperiksa pada Kamis (10/3/2022) kemarin.

"Terhadap adik kandung saudara IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Gatot menuturkan NK diperiksa selama 7 jam oleh penyidik.

Total, ada 33 pertanyaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," jelas Gatot.

Baca juga: Bareskrim Perkirakan Nilai Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Ratusan Milliar

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Gatot menuturkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu untuk mendalami aliran dana yang terkait kejahatan Binomo.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan platform Binomo," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas