Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Penerima dan Jadwalnya

Diketahui, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022 dan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Penerima dan Jadwalnya
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. Berikut cara daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id lengkap dengan syarat penerima dan jadwalnya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id lengkap dengan syarat penerima dan jadwalnya dalam artikel ini.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Diketahui, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022 dan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Adapun peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Beserta Persyaratan dan Jadwal

Baca juga: Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022 via Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah.
Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah. (Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Cara Daftar KIP Kuliah:

1. Daftar akun melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps

2. Lalu masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif

Rekomendasi Untuk Anda

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri)

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, para peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Syarat Penerima KIP Kuliah:

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat penerima KIP Kuliah:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas