Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke
Sunardi tak melakukan perlawanan dengan fisiknya, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) bernama Sunardi yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga telah mengalami stroke.
Karena itu, ada pihak yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa tersangka Sunardi tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.
Baca juga: Pengakuan Pak RT tentang Sosok S Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus: Dia Dokter Buka Praktik
Baca juga: Densus 88 Konfirmasi Teroris JI yang Ditembak Mati di Sukoharjo Dikenal Sebagai Dokter
Menurut Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.
Hal inilah yang membuat petugas memutuskan melakukan penindakan tegas.
"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Aswin menuturkan perlawanan tersangka juga sejatinya disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.
Bahkan, Sunardi juga menabrakkan kendaraannya kepada pengguna jalan lainnya.
"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," jelas dia.
Baca juga: Terluka saat Tangkap Terduga Teroris JI di Sukoharjo, 2 Anggota Densus 88 Dirawat di RS Bhayangkara
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penembakan terhadap tersangka teroris merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya akhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan. Dan mereka dibekalin diskresi yang bisa menilai situasi di lapangan," ungkap Dedi.
Menurutnya, petugas bisa menentukan apakah tersangka yang melakukan perlawanan bisa dilakukan tindakan tegas. Adapun hal ini pun telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan. Sesuai perkap 1 dan 8 2009 serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota Propam akan menindak," pungkasnya.
Baca juga: H+1 Setelah Kampung Bahari Digerebek, Mapolres Jakpus Banjir Karangan Bunga, Polisi Bangun Tenda
Baca juga: Fakta Penggerebekan Kampung Boncos, Ada Hotel 10 Ribu hingga Kode Penyakit Sebagai Alarm
Sekadar informasi, penangkapan Sunardi yang merupakan tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sempat menjadi sorotan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.