Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BKKBN Puji Bantul yang Sudah Bentuk Tim Percepatan Pencegahan Stunting

Dari sekian daerah yang telah dikunjungi dalam rangka pencegahan stunting, baru Kabupaten Bantul yang sudah berkomitmen dengan membentuk tim.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala BKKBN Puji Bantul yang Sudah Bentuk Tim Percepatan Pencegahan Stunting
Istimewa
Acara Launching Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin, di Bantul, Jumat (11/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo memuji Kabupaten Bantul yang sudah membentuk Tim Percepatan Pencegahan Stunting (TPPS).

Menurutnya dari sekian daerah yang telah dikunjungi dalam rangka pencegahan stunting, baru Kabupaten Bantul yang sudah berkomitmen dengan membentuk tim.

Hal ini ia sampaikan kepada warga Bantul di acara 'Launching Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin, Jumat (11/3/2022).

"Stunting harus dicegah, karena kalau diobati sulit, waktunya mepet. Kalau punya bayi stunting sampai umur 2 tahun sudah tidak bisa dikoreksi," kata Hasto.

Hasto mengatakan stunting dapat dicegah sebelum bertemunya sel telur dan sperma.

Oleh karena itu, calon pengantin perlu dilakukan pemeriksaan 3 bulan sebelum pernikahan.

Baca juga: Targetkan Angka Stunting 14 Persen di 2024, Pemerintah Buat Rencana Aksi Nasional  

Berita Rekomendasi

"Lebih baik mencegah daripada mengobati," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pencegahan stunting harus dilakukan sejak 3 (tiga) bulan sebelum menikah.

Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah sehingga pada saat hamil menghasilkan anak stunting.

Terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3%, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5% dan mengalami anemia sebesar 37,1%.

BKKBN membuat program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar hemoglobin/Hb) yang dilakukan mulai 3 (tiga) bulan sebelum menikah.

"Periksa Hb itu penting (bagi calon istri), darahnya diambil. Kalau kurang dari 11 setengah, kalau hamil anaknya bisa stunting," ujarnya.

Dalam upaya pencegahan stunting, koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tercapainya target nasional prevalensi Stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas