Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono: Membangun Kota dengan Baik Butuh Waktu 15 Hingga 20 Tahun

Membangun kota bukan hanya fisiknya saja. Dalam membangun kota harus dipikirkan kerekatan sosial serta interaksi antarwarganya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Otorita IKN Bambang Susantono: Membangun Kota dengan Baik Butuh Waktu 15 Hingga 20 Tahun
Instagram @bambangsusantono
Momen selfie Jokowi dan Bambang Susantono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan untuk membangun kota dengan kondisi yang baik memerlukan waktu kurang lebih 15-20 tahun.

"Untuk membangun kota dengan baik tentu memerlukan waktu 15-20 tahun biasanya sehingga kota itu itu benar-benar mempunyai roh atau soul of the city," kata Bambang Susantono usai dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Membangun kota, kata dia, bukan hanya fisiknya saja. Dalam membangun kota harus dipikirkan kerekatan sosial serta interaksi antarwarganya.

"Bagaimana kota tersebut benar-benar akan menjadi jadi kota layak huni, humanis, dan livable," katanya.

Dengan telah dilakukannya pelantikan ia dan Wakil Kepala Otorita IKN akan segera membangun kota.

Kota yang dibangun kata dia akan inklusif, hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

"Jadi, kata-kata ini semua terangkum dalam kesatuan di mana kota tersebut dibangun untuk semua kalangan, a city for all, istilahnya karena itu sifatnya inklusif," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Jakarta.

Presiden menginstruksikan kepada keduanya agar Ibu Kota Nusantara dapat merefleksikan kota masa depan di Indonesia

"Bapak presiden harapkan ini kota akan menjadi satu kota yang dapat merefleksikan kota Indonesia di masa depan," kata Bambang usai pelantikan.

Kota masa depan yang dimaksud baik itu pengelolaan maupun infrastruktur serta interaksi warga kota tersebut.

Kota yang diwarnai digitalisasi namun tetap humanis.

"Bagaimana interaksi antarwarga, bagaimana digitalisasi mewarnai kota tersebut, dan tetap sekali lagi ini kota yang harus humanis, harus mengedepankan interaksi kerekatan sosial, kohesivitas antarwarga," tuturnya.

Bambang mengatakan setelah pelantikan, ia dan Dhony akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang telah menyiapkan konsep IKN, salah satunya Bappenas.

Ia meminta dukungan masyarakat agar pembangunan IKN dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Karena kota ini adalah kota yang merefleksikan kenusantaraan, kekitaan semua tentu dengan kearifan lokal yang sangat tinggi sesuai lokasi yang berada di Kaltim. Untuk itu kami mohon dukungan semua lapisan masyarakat untuk sama-sama kita membangun kota Nusantara sehingga menjadi kota yang inklusif hijau cerdas dan berkelanjutan,"
pungkasnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, proses selanjutnya Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota
negara," jelas Wandy.

Adapun soal tahapan dan rancangannya, dikatakan Wandy, semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres.

"Terutama tentang rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya," katanya.

Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan.

Hal ini, ujar dia, diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN," lanjutnya.

Baca juga: Kepala BIN: Infrastruktur IKN untuk Dorong Pemerataan Pembangunan

Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN.

Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.

"Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang," ujarnya.

Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit.

"Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit," tegas Wandy.

Kepala dan Wakil Kepala IKN nantinya akan mendapatkan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 9 Maret 2022.

Sementara itu, Dhony kata Wandy sudah terbukti dalam membuat kota mandiri Bumi Serpong Damai (BSD).

Ia mengatakan BSD merupakan kota satelit yang paling sukses.

"Saya kira pengalamannya cukup lah. Kan belum pernah ada juga orang yang memimpin kota futuristik seperti itu, jadi kalau kita berangkat dari pengalaman kedua orang ini kombinasinya menurut saya cukup baik. Karena yang lengkap memang pas Pak Bambang sebagai Kepala Otorita," katanya.

Wandy mengatakan bahwa setelah Kepala Otorita IKN dan wakilnya dilantik, nantinya akan langsung bekerja.

"Ya satu persatu bisa bekerja. Sama dengan KSP, sewaktu Perpresnya pertama kali keluar tahun 2015, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit. Karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi," katanya.

Wandy mengatakan Kepala Otorita nantinya akan berkantor di Jakarta dan di Kalimantan Timur.

Di Kaltim, Kepala Otorita akan berkantor di Sekretariat IKN lintas kementerian yang disiapkan Bappenas.

"Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi. Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yang untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN nya rampung," pungkasnya.

Dalam acara pelantikan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

"Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada keduanya.

Pelantikan keduanya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.(Tribun Network/fik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas