Lagi, Polisi Sita Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Timur
Bareskrim Polri terus melakukan sejumlah penyitaan aset yang diduga milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan sejumlah penyitaan aset yang diduga milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz.
Kali ini rumah mewah di daerah Medan Timur, Sumatera Utara, turut disita oleh penyidik.
"Terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).
Gatot menambahkan penyitaan ini menambah daftar panjang aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik.
Sebelum ini, penyidik juga menyita mobil Tesla, Ferarri hingga dua bidang tanah di Deli Sedang, Sumatera Utara.
Baca juga: Tak Disita Polisi, Rumah Mewah di Alam Sutra Disebut Milik Orangtua Kekasih Indra Kenz
Ke depan, kata Gatot, pihaknya kembali akan menyita sejumlah aset tersangka.
Diantaranya, rekening, lima unit kendaraan hingga jam tangan mewah.
"Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening saudara IK dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang disita dari tangan Indra Kenz diperkirakan telah mencapai Rp 43,5 miliar.
Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan penyitaan oleh penyidik.
"Total nilai aset yg disita milik ik adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.