Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Sebut Kabiro Hukum KPK Berbohong di Sidang, Apa Kebohongan Itu?

Novel Baswedan menyebut Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin telah melakukan kebohongan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Novel Baswedan Sebut Kabiro Hukum KPK Berbohong di Sidang, Apa Kebohongan Itu?
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tim kuasa hukum eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alghiffari Aqsa (paling kanan) dan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin telah melakukan kebohongan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Novel menilai Burhan seakan-akan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK disampaikan pada akhir seleksi pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Terkait dengan proses keputusan pemberhentian dan proses Ombudsman. Memang bohongnya Burhan tidak mengubah apapun, tapi berbohong di depan hakim dan di hadapan kami yang paham proses adalah sesuatu yang sangat memalukan," kata Novel kepada Tribunnews.com, Jumat (11/3/2022).

Novel mengatakan sidang perdana gugatan di PTUN, Kamis (10/3/2022) kemarin, beragendakan pemeriksaan kesiapan.

Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Cs: Rekomendasikan Korban TWK Jadi ASN KPK, Bukan Polri

Para bekas pegawai menggugat ihwal KPK yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Sehingga hasil investigasi dari Ombudsman dan Komnas HAM sudah jelas/selesai. Yang intinya menjelaskan mengenai pelanggaran hukum, manipulasi, dan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menyingkirkan kami," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com berusaha menghubungi Ahmad Burhanuddin untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Namun, dia hanya membaca pesan yang dikirimkan via aplikasi WhatsApp.

Diketahui, sebanyak 49 orang mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui asesmen TWK mengajukan gugatan pada tanggal 1 Maret 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gugatan itu ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 Agustus 2021 dan Rekomendasi Ombudsman tertanggal 15 September 2021.

Gugatan didaftarkan atas nama Ita Khoiriyah dkk.

Penggugat juga meminta agar majelis hakim PTUN menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan rekomendasi Komnas HAM, merehabilitasi nama baik para penggugat, serta menghukum Tergugat I yaitu pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian dari pegawai KPK sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Seperti yang diketahui bersama bahwa pelaksanaan alih status pegawai melalui asesmen TWK telah merugikan para penggugat dan berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," kata Sekretaris Jenderal Indonesia Memanggil 57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas