Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Imbau Agar Pelaksanaan Ibadah yang Melibatkan Orang Banyak Kembali Digelar

Menyambut Bulan Ramadhan, Asrorun mengajak umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI Imbau Agar Pelaksanaan Ibadah yang Melibatkan Orang Banyak Kembali Digelar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, salat Tarawih dan shalat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan shaf salat bagi umat Islam di
Indonesia untuk dirapatkan tanpa berjarak.

Dewan Pimpinan MUI mengambil keputusan ini setelah melihat langkah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum asal tata cara pelaksanaan salat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf.




"Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," tutur Asrorun, Jumat (11/3/2022).

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," tambah Asrorun.

Dia mengatakan bahwa meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Selain itu, MUI juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak kembali digelar.

Baca juga: Respon Muhammadiyah Terkait MUI Perbolehkan Shaf Salat Tanpa Jarak

BERITA TERKAIT

"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tutur Asrorun.

Selain itu, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah.

Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya
(daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Menyambut Bulan Ramadhan, Asrorun mengajak umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," kata Asrorun.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai shaf salat kepada takmir masjid.

"Tergantung dari masing-masing kebijakan takmir masjid. Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang (juga) sudah memperbolehkan bepergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan," ucap Abdul.

Abdul mengatakan Muhammadiyah hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai shaf salat.

Namun, Muhammadiyah menyerahkan keputusan mengenai shaf salat kepada takmir masjid.

"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai shaf salat itu. Tapi semuanya diserahkan kepada takmir masjid," ucap Abdul.

Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar salat jamaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.

"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan). Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan," jelas Abdul. (tribun network/fahdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas