Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Penerima dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Berikut ini syarat penerima dan cara daftar KIP Kuliah tahun 2022, segera akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in SYARAT Penerima dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
SURYA.co.id/Cak Sur
Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022 akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

KIP Kuliah diberikan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.

Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Penerima dan Jadwalnya

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud
Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud (http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Berikut ini syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022 yang dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

Syarat Penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas