Tugas dan Fungsi Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Beserta Sejarah Pembentukannya
Densus 88 memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting seperti penindakan meliputi negosiasi pendahulu, penetrasi dan penjinakan bahan peledak.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pelafalan kata tersebut, terdengar seperti Eighty Eight (88).
Sehingga dipilihlah angka 88 dalam penamaan Densus 88.
Pembentukan itu untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28).
Sehingga Undang-undang tersebut menjadi populer di dunia sebagai “Anti-Terrorism Act”.
Tugas dan Fungsi Densus 88 AT
Dikutip dari jateng.polri.go.id, berikut ini tugas dan fungi diselenggarakan Densus 88 AT:
Tugas
Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana teror serta mengembangkan informasi tentang keberadaan dan aktivitas setiap orang/unsur masyarakat yang dipandang merupakan jaringan atau berpotensi dijadikan sebagai jaringan kegiatan terorisme Internasional dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Instansi terkait.
Fungsi
- Penyelidikan, meliputi negosiasi pendahulu, penetrasi dan Intelijen.
- Penindakan meliputi negosiasi pendahulu, penetrasi dan penjinakan bahan peledak.
- Investigasi, meliputi kegiatan pengolahan Tempat Kejadia Perkara(TKP), pemeriksaan terhadap saksi / tersangka / barang bukti dan penyerahan perkara dalam rangka CJS(Criminal Justice System)
- Bantuan, meliputi kegiatan memberikan dukungan peralatan, komunikasi, transportasi dan material kerjasama luar negeri dan dalam negeri.
(Tribunnews.com/Nadya/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.