Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88 Antiteror Polri Terkait Tertembaknya Dokter Sunardi

Komnas HAM akan memanggil pihak kepolisian khususnya Densus 88 Antiteror terkait dengan tertembaknya dokter Sunardi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88 Antiteror Polri Terkait Tertembaknya Dokter Sunardi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Minggu (13/3/2022). 

Penindakan tersebut setelah pelaku menabrak petugas saat akan ditangkap.

Adapun peristiwa penangkapan tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 WIB.

Kepolisian RI memastikan tersangka kasus dugaan terorisme Dokter Sunardi yang ditembak hingga tewas di Sukoharjo, Jawa Tengah, telah sesuai dengan prosedur.

Keputusan petugas melumpuhkan tersangka juga dinilai tepat.

Baca juga: Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke

"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Ramadhan menuturkan tersangka dilumpuhkan karena mencoba melawan tim Densus 88 Antiteror Polri.

Dia juga menyatakan bahwa Dokter Sunardi melakukan perlawanan secara agresif.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," ungkap dia.

Setelah itu, kata Ramadhan, petugas mencoba naik ke bak belakang mobil Dokter Sunardi.

Di atas mobil tersebut, petugas kembali memperingatkan agar tersangka berhenti.

"Petugas coba naik di bak belakang di mobil double kabin milik tersangka SU dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil tersangka, namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zigzag yang tujuannya menjatuhkan petugas," jelas dia.

Ramadhan menuturkan laju kendaraan Dokter Sunardi terhenti saat menabrak kendaraan milik masyarakat.

Akhirnya, pelaku ditembak oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," beber dia.

Ramadhan menuturkan penindakan tegas terhadap tersangka yang mencoba melawan petugas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas