Batas Akhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui djponline.pajak.go.id
Jadwal laporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengisi SPT adalah mendaftar akun DJP Online dahulu
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Batas Akhir 31 Maret 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui djponline.pajak.go.id](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lapor-spt-tahunan-secara-online.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id sebelum batas akhir 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Mengutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Diketahui, jadwal laporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret.
Sebelum melakukan pengisian SPT, beberapa dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu.
Sementara itu, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengisi SPT adalah mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu.
Adapun pendaftar akun DJP Online dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Pengisian Paling Lambat 31 Maret
Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online