Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022 dan kini sudah dapat dicairkan oleh masyarakat. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
zoom-in Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022 via cekbansos.kemensos.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cara cek status penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima bantuan sosial PKH bulan Maret, selengkapnya dalam artikel ini. 

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022 dan kini sudah dapat dicairkan oleh masyarakat. 

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Maret 2022

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 1 Maret 2022, Berikut Kategori Penerimanya

Cara Cek Penerima PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

3. Masukkan nama sesuai KTP;

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Catatan:

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Besaran Bantuan PKH

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas