Cegah Polemik Berkepanjangan, Kemenag Diminta Sosialisasi Label Baru Halal ke Publik
Sufmi Dasco Ahmad meminta Kemenag untuk melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, soal penetapan label baru Halal secara nasional.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta, Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, soal penetapan label baru Halal secara nasional.
Hal itu untuk menghentikan polemik yang timbul dari penetapan logo baru Halal.
Sebelumnya, pergantian logo Halal tertuang melalui keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
"Tentunya kita minta kepada Kemenag untuk melakukan komunikasi intens kepada pihak terkait. Kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa bukan hanya logo yang berubah, namun Kemenag kini juga memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi Halal.
Baca juga: Muhammadiyah Tak Mempermasalahkan Perubahan Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia oleh Kemenag
Dia meminta Komisi VIII DPR untuk mengawal kebijakan tersebut.
"Kami akan minta Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.