Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sebabnya KPK Belum Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

KPK belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Sebabnya KPK Belum Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Lembaga antirasuah tersebut ingin mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisa lebih lanjut fakta-fakta hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

KPK hingga kini masih belum menerima putusan lengkap kasasi Edhy.

KPK akan mempelajari semua fakta dalam putusan itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Edhy.

Edhy diketahui telah membeli beberapa barang memalui uang hasil suapnya.

Berita Rekomendasi

Salah satu barang yang diduga dibeli pakai uang suap yakni vila.

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo.

Baca juga: KPK Segera Eksekusi Putusan Kasasi Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Andi.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada 7 Maret 2022.

Baca juga: Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas