Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Harap Munarman Dibebaskan

Menyikapi agenda sidang tuntutan itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya bisa dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Harap Munarman Dibebaskan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, usai sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (14/3/2022) ini.

Adapun sidang tersebut sejatinya digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menyikapi agenda sidang tuntutan itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya bisa dibebaskan dari seluruh tuntutan.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan, hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi," kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Jaksa Bacakan Tuntutan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Perkara Dugaan Terorisme Besok

Baca juga: Di Sidang Munarman, Rocky Gerung Singgung Jokowi yang Intip Grup WA Ibu-ibu TNI, Ini Katanya

Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar hukum yang adil bisa ditegakkan dalam perkara yang menjerat Munarman ini.

"Stop kedzaliman, tegakkan keadilan," singkat Aziz.

Keterangan Rocky Gerung

Berita Rekomendasi

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (2/3/2022).

Rocky dihadirkan sebagai saksi ahli filsafat hukum.

Dalam keterangannya, Rocky mengatakan bahwa istilah radikal kerap dikonsumsi untuk menjadi headline atau pokok berita. Padahal menurutnya istilah tersebut berbahaya.

"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di persidangan.

Baca juga: Tak Kooperatif, Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo

Baca juga: Temuan KPAI Soal Pencemaran di Marunda: Gunungan Batubara hingga Debu Menumpuk 1 Sentimeter

Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi publik dan cenderung mengarah negatif, kata Rocky hal tersebut malah membuat maknanya berubah. 

Dari semula berfungsi mengaktifkan dialektis, memprovokasi untuk berpikir habis - habisan, berubah menjadi makna negatif yang kini dilabelkan pada bahaya.

"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," kata Rocky.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Mobil Porsche hingga Motor Mewah di Padalarang Diangkut Polisi

Baca juga: Sumber Pencemaran Batubara di Rusun Marunda Masih Misteri, Warga Alami ISPA, Anak Gatal-gatal

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas