KPK Dalami Keikutsertaan PT Waringin Megah Garap Gereja Kingmi Mile 32 Papua
Supriyanto dan Fauzi dari PT Waringin Megah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 TA 2015.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Waringin Megah sebagai salah satu subkontraktor yang menggarap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat keterangan dua saksi dari PT Waringin Megah, yakni Supriyanto dan Fauzi.
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikusertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Tim penyidik KPK harusnya turut memeriksa saksi bernama Yudha K Patandianan. Namun, kata Ali, Yudha tidak hadir dan mengonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: KPK Menduga Ada Upaya untuk Mengesampingkan Aturan Hukum saat Pengerjaan Proyek Gereja Kingmi Papua
Sementara, dua saksi lainnya yang mangkir, Yanti Hafid dan Yatty Mayaut, tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
"KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya," kata Ali.
Hingga kini KPK belum menahan para tersangka perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.
"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.
Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.
Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.
Baca juga: KPK Duga Ada Ketidaksesuaian Isi Kontrak Kerja Pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.