Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Label Halal Baru Jawasentris? Ini Jawaban BPJPH Kementerian Agama

Dirinya mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawasentris. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Label Halal Baru Jawasentris? Ini Jawaban BPJPH Kementerian Agama
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki membantah kabar yang mengatakan bahwa label halal baru jawasentris.

Dirinya mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawasentris. 

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Mastuki melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Mastuki mengatakan ada tiga penjelasan yang disampaikan oleh Kemenag terkait hal ini.

Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.

Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

Baca juga: Arti Logo Halal Baru Terbitan Kemenag dan Sorotan YLKI, Terlalu Jawa Sentris?

BERITA REKOMENDASI

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," tambah Mastuki.

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.

BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.

Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). 

"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," jelas Mastuki.


Menurutnya, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal.

Dirinya mengklaim Kemenag melakukan studi elemen visual bentuk logo atau label yang digunakan dadan atau lembaga sertifikasi halal seluruh dunia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas