Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Mulai Kamis 17 Maret 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 24 untuk masyarakat Indonesia.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Mulai Kamis 17 Maret 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Mulai Kamis 17 Maret 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 24 untuk masyarakat Indonesia.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).

Ia mengatakan, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka pada Kamis pekan ini.

"Dimulai pendaftaran pada tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30 dan disiapkan untuk 300 ribu peserta," kata Airlangga.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis, 17 Maret 2022, Kuota 300 Ribu

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Bakal Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Login www.prakerja.go.id untuk Daftar

Nantinya, pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari.

Oleh karena itu, tidak perlu buru-buru karena roses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.

Sembari menunggu Kartu Prakerja Gelombang 24 dibuka, Anda dapat melihat syarat dan cara daftar berikut ini.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19


5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas