Kewenangan MUI Tidak Hilang dalam Proses Sertifikasi Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap punya peran dan kewenangan dalam proses sertifikasi halal.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap punya peran dan kewenangan dalam proses sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dalam Tribun Series Live Talkshow: Mengapa Logo Halal Diganti yang disiarkan oleh channel Youtube Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).
Saat ini peran MUI, kata dia, dalam aspek keagamaan, yakni dalam penetapan fatwa halal.
"Walaupun otoritas sertifikasi halal sudah beralih dari MUI ke BPJPH, namun kewenangan MUI tidak kurang kewenangannya ada pada wilayah agama, yakni fatwa halal," jelas Aqil.
Aqil menjelaskan perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak lahirnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH, kata Aqil, mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
Meski begitu, Aqil mengatakan BPJPH tidak bekerja sendiri sebagai penyelenggara jaminan produk halal.
BPJPH bersinergi bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI dalam proses sertifikasi halal.
"Di dalam proses sertifikasi, BPJPH tak sendiri. BPJPH bersama tiga aktor utama pertama adalah BPJPH, lalu LPH dan MUI. Yang tidak bisa tumpang tindih yang memiliki garapan wilayah masing-masing," ujar Aqil.
Aqil mengatakan BPJPH bergerak dalam ranah administratif.
Sementara LPH akan berperan dalam ranah akademik dan saintifik sebagai auditor halal.
Lalu MUI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi keagamaan dalam penetapan fatwa halal produk.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.