Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Link Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022

Berikut adalah cara cek penerima bansos PKH bulan Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Link Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022
TribunTimur.com
Ilustrasi - Berikut adalah cara cek penerima bansos PKH bulan Maret 2022 di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Selain itu, bansos PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: Bantuan Sembako Rp600 Ribu: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan di Kantor Pos

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH, bisa melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

Berita Rekomendasi

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Note:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca juga: Bamsoet: Mari Menuju Ramadan 2022 dengan Harga Sembako yang Terkendali

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas