Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi 15 Bulan jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA: Segera Tangkap Pelaku

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual pada Bayi perempuan berusia 15 bulan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Bayi 15 Bulan jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA: Segera Tangkap Pelaku
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada diskusi ilmiah bertajuk 'Poligami di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga, Masyarakat dan Bangsa', Selasa (14/4/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bayi perempuan berusia 15 bulan dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

"Kami menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian dan jika dugaan kekerasan seksual terbukti, maka kami berharap pelaku dapat segera ditangkap," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, Kota Makassar setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto.

Baca juga: Komnas Perempuan Catat Ada 8 Pengaduan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. (istimewa)

Bintang mendukung langkah orang tua korban yang langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Saya mengapresiasi keluarga korban yang sudah dengan cepat melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap keluarga korban juga kooperatif dalam proses penyelidikan," kata Bintang.

Berita Rekomendasi

"Untuk para orang tua agar lebih waspada dan memperhatikan kondisi fisik anak-anak," tambah Bintang.

Dari keterangan pihak Polres Jeneponto, laporan pengaduan diterima dari ayah korban dengan nomor LP/B/105/III/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Menurut keterangan sementara yang bisa didapat dari pihak kepolisian, pihak pertama yang menemukan korban dalam kondisi pendarahan adalah tante korban yang selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.

Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka pada alat kelamin korban yang tidak wajar sehingga pihak RSUD memutuskan berkonsultasi dengan Polres Jeneponto.

"Saya sudah mendapatkan laporan dari Tim Layanan SAPA129 hasil koordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Jeneponto," tutur Bintang.

Baca juga: Viral Bayi 15 Bulan di Jeneponto Alami Pendarahan, Diduga Jadi Korban Pelecehan

Polres Jeneponto saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban. Diduga saat ini pelakunya adalah kerabat laki-laki dewasa yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang telah melarikan diri.

Terduga pelaku menikah dengan nenek korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Pelaku predator kekerasan seksual bayi dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tindak kekerasan dan persetubuhan dengan anak, yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang mengakibatkan korban luka berat, atau terganggu fungsi reproduksi.

Pelaku dapat diancam dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Atau Subsidair Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 4, 5, 6 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Sesuai Pasal 81 ayat (6), dan (7) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku; dapat dikenai kebiri kimia; dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas