Bertemu Dua Pimpinan Serikat Buruh, Menaker Bahas JHT Hingga Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menaker Ida Fauziyah bertemu dan berdialog dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
Menaker berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja, mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Soal Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
"Revisi Permenaker ini merupakan respon serius dalam menanggapi aspirasi pekerja/buruh," ujarnya.
Menaker meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh.
Sementara itu, Presiden KSPSI dan Presiden KSPI membantah tudingan serikat pekerja/buruh naungannya adalah pihak yang anti dialog dengan pemerintah.
"Ini hanya masalah waktu, tampaknya hari ini adalah waktu yang tepat dimana Menaker mengundang kami berdua," ujar Said Iqbal.
Sementara itu, Andi Gani mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan hasil dialog revisi Permenaker ini hingga ke tingkat bawah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.