Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Perlu Bersikap Soal Dugaan Pengadilan Ilegal Terhadap Muslim Uighur

(IJC UN) diminta segera ambil tindakan tegas terkait dugaan pengadilan ilegal terhadap muslim Uighur dan etnis lain di pengadilan wilayah Xinjiang,

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Indonesia Perlu Bersikap Soal Dugaan Pengadilan Ilegal Terhadap Muslim Uighur
Tribunnews/Herudin
ilustrasi.Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) melakukan demonstrasi di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021). Demonstrasi dilakukan untuk menekan pemerintah China menghentikan kekerasan terhadap etnis Uighur di Xinjiang, China. Dalam aksinya, demonstran menyebut pemerintah China melakukan penyiksaan dan genosida terhadap muslim Uighur di kamp konsentrasi re-edukasi. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Negara dunia termasuk Indonesia, khususnya Court of Justice United Nation (IJC UN) diminta segera ambil tindakan tegas terkait dugaan pengadilan ilegal terhadap muslim Uighur dan etnis lain di pengadilan wilayah Xinjiang, China.

Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) mengatakan berdasarkan data statistik pengadilan di daerah otonomi Uighur Xinjiang tahun 2022, terungkap dugaan persidangan terhadap muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya dengan cara ilegal.

"Dalam laporan yang kita terima, kejaksaan di sana yang secara kolektif menahan dan menghukum lebih dari 44.600 orang dalam 28.490 kasus yang melibatkan sekitar 12.900 kejahatan berbeda, di mana Muslim Uighur duduk sebagai terdakwa," kata peneliti senior CENTRIS, AB Solissa dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Dalam pembacaan laporan kerja tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung Bahargul Semet mengatakan bahwa pengadilan di wilayah tersebut menangani 668.900 kasus. 

Dari jumlah tersebut, 606.200 ditutup untuk tinjauan publik. Sementara Mahkamah Agung tingkat atas, sedikitnya telah menangani 5.820 kasus di mana 5.271 di antaranya ditutup.

"CENTRIS juga mendapatkan data dari Peneliti Jerman Adrian Zenz, yang telah mendokumentasikan pelanggaran China terhadap Uighur antara lain jumlah kasus dan investigasi di pengadilan Xinjiang mengalami peningkatan hampir dua kali lipat sejak 2018," terangnya.

Baca juga: Indonesia Perlu Desak China Setop Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Uighur

Solissa mengatakan berdasarkan fakta ini, dapat di terjemahkan bahwa pengadilan dijadikan alat penindasan Beijing di wilayah Xinjiang untuk melakukan pendidikan ulang ke hukuman penjara bagi muslim Uighur.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, sejumlah informasi yang beredar menunjukan trafik orang-orang Uighur dan minoritas lainnya yang belum dihukum atas dugaan kejahatan, namun telah ditahan.

Angka-angka dari trafik tersebut merupakan bukti peningkatan penindasan terhadap Uighur dan minoritas lainnya di Xinjiang pada tahun 2021 hingga saat ini, di mana informasi tersebut tercatat bahwa banyak dari kasus terkait dengan kontra terorisme dan pemeliharaan stabilitas.

"Jumlahnya sangat besar, yang menunjukkan ruang lingkup ke arah genosida. Namun dunia tidak dapat melihat detail yang jelas tentang kasus-kasus ini, karena China selalu merahasiakannya," jelasnya.

Beijing sendiri kerap mengatakan bahwa kamp-kamp tersebut adalah pusat pelatihan kejuruan, sekaligus membantah tuduhan yang tersebar luas dan terdokumentasi bahwa mereka telah menganiaya muslim Uighur dan minoritas lainnya di Tiongkok.

"Parahnya lagi, peran politik masuk dalam pengadilan sehingga hukum keras dan tegas atas nama menjaga stabilitas negara, dapat mengerdilkan pandangan terhadap etnis minoritas karena kerap dilihat sebagai ekstremisme agama atau terorisme," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas