Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 24 Akan Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Diketahui, Kartu Prakerja gelombang 24 akan dibuka besok hari Kamis (17/3/2022). Ini syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 24 Akan Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
dashboard.prakerja.go.id
dashboard.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 yang akan dibuka besok Kamis (17/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 yang akan dibuka besok Kamis (17/3/2022) dalam artikel ini.

Diketahui, Kartu Prakerja gelombang 24 akan dibuka besok hari Kamis (17/3/2022).

Hal tersebut telah diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM secara virtual pada Senin (14/3/2022).

"Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dimulai pendaftarannya pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 10.30 WIB," jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, kuota Kartu Prakerja Gelombang 24 yang disediakan adalah 300.000 peserta.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Besok, Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24

Dikutip dari Prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 24:

Berita Rekomendasi

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 bagi yang Belum Memiliki Akun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas