Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Pelajari Skandal Kasus Korupsi "Kardus Durian"

Kasus itu terkenal dengan istilah "Kardus Durian" yang terjadi pada 2012. Saat itu kasus sempat menyeret nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempelajari kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisai Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Kasus itu terkenal dengan istilah "Kardus Durian" yang terjadi pada 2012.

Saat itu kasus sempat menyeret nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin pada saat itu menjabat Menakertrans.

Dorongan untuk kembali mempelajari perkara tersebut bermula dari banyaknya desakan dari sekelompok masyarakat.

Ali mengatakan, kabar itu sudah lama masuk ke telinga KPK

Berita Rekomendasi

Namun, komisi antikorupsi belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kabar itu ke tingkat yang lebih serius.

"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.

KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal "Kardus Durian" ini untuk melapor. 

Lembaga antirasuah juga bakal membongkar berkas lama untuk mempelajari lagi skandal tersebut.

"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," sebut Ali.

Kasus "Kardus Durian" ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.

Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni  Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar. 

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.(*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas