KPK Selisik Penggunaan DID untuk Beberapa Proyek di Pemkab Tabanan
(KPK) mendalami dugaan terkait dengan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk beberapa kegiatan proyek di Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan terkait dengan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk beberapa kegiatan proyek di Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali.
Dugaan tersebut didalami KPK lewat pemeriksaan saksi, yaitu I Nyoman Yasa dari pihak swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan serta tiga pihak swasta masing-masing I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta, Selasa (15/3/2022).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penggunaan dana DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, kepada tiga saksi tersebut tim penyidik KPK turut dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi DID Tabanan 2018, 14 Saksi Diperiksa
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.