KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Senilai Rp 10 Miliar, Diduga Hasil TPPU
KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar yang diduga hasil TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar.
Diduga, aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Budhi Sarwono.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Minta Jatah 10 Persen dari Nilai Proyek: Berikut Kesaksian Kontraktor
Namun, Ali enggan membeberkan aset Budhi Sarwono yang disita oleh KPK.
KPK, dikatakannya, akan terus menelusuri aset-aset lain milik Budhi yang diduga hasil pencucian uang.
"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.
Diberitakan, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat Budhi Sarwono menggunakan pasal TPPU.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Ali mengungkapkan, Budhi Sarwono diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi sebelumnya.
Di antaranya dengan membelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara sebelumnya, KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini
Baca juga: Bareskrim Ungkap Doni Salmanan Raup Untung Miliaran Hanya Dalam Waktu Satu Tahun
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
Baca juga: 17 Kali Kecelakaan Transjakarta, Ini Respons Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Wagub DKI
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.