Berkas Perkara Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid P21
berkas perkara Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah P21 atau lengkap.
Sehingga, tim penyidik menyerahkan Abdul Wahid dan barang bukti atau tahap II kepada tim jaksa.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Ali mengatakan, tim jaksa masih tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam waktu 14 hari kerja, tambahnya, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali.
Tersangka TPPU
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU pada 28 Desember 2021.
Penetapan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 yang telah lebih dulu menjerat Abdul Wahid.
KPK menduga ada beberapa penerimaan oleh Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Usut TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid
Ali menjelaskan, TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," kata Ali, Selasa (28/12/2021).
KPK dengan tegas mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus ini, tidak ada pihak-pihak yang sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.
"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.