Bicara Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Sebut Bakal Ada Calon Tersangka yang Diumumkan
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tak akan mengalah pada mafia minyak goreng.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tak akan mengalah pada mafia minyak goreng.
Bahkan, dia menyebut calon tersangka kasus mafia minyak goreng akan diumumkan Senin pekan depan.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Saya juga ingin meng-clearkan kepada teman-teman media, saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (pekan depan)," kata Lutfi.
Lutfi menjelaskan, mafia tersebut adalah pihak-pihak yang melakukan ekspor minyak goreng tanpa menaati aturan dan melawan hukum.
Baca juga: YLKI: Pemerintah Harus Awasi HET Minyak Goreng Non-Premium
Selain itu, mafia yang dimaksud juga pihak-pihak yang melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi itu ke minyak industri, baik yang diekspor ke luar negeri, maupun di-repack untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," ucapnya.
Baca juga: PPP: Jelang Ramadan, Jangan Sampai Permintaan Minyak Goreng Tinggi Dimanfaatkan Raup Untung Besar
Lebih lanjut, Lutfi mengungkapkan telah mengantongi nama calon tersangka kasus mafia minyak goreng.
Namun, dia enggan mengungkapkan dalang di balik kasus mafia minyak goreng itu.
"Nanti akan diumumkan hari Senin. Kita lihat bersama-sama calon tersangkanya sudah ada," katanya.
Jangan cari untung besar
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi (Awiek) menilai ada yang sengaja menahan pasoakan atau menimbun minyak goreng.
Hal tersebut terlihat dari pasokan minyak goreng yang langsung tersedia di berbagai toko, bahkan dengan harga mencapai Rp 25 ribu setelah dicabutnya Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.