Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Akses Web djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Lapor SPT Pajak tahunan secara online cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Akses Web djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Pajak tahunan secara online cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Pajak tahunan secara online, untuk penghasilan tahun 2021.

Melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.

Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru: 2 Liter Tembus Hampir Rp 50 Ribu

Baca juga: Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak? Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai Tarif Pajak Sesuai PTKP

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan.
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan. (Indonesia.go.id)

Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

BERITA TERKAIT

Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.

Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.

Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.

DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.

Berikut cara daftar DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas