Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online, Akses Aplikasi JKN di HP

Apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik. Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online, Akses Aplikasi JKN di HP
DOK. Humas BPJS Kesehatan
Ilustrasi aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan. Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online, Akses Aplikasi JKN di HP. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengurus BPJS kesehatan yang hilang via online, selengkapnya dalam artikel ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Namun, apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik.

Anda bisa mengurusnya secara online maupun offline.

Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.

Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda juga bisa mengurus secara offline.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan KADIN Indonesia Perkuat Kerja Sama untuk Perlindungan bagi Pekerja di Badan Usaha

Baca juga: VIRAL Pasien Meninggal saat Perekaman e-KTP, Hendak Urus BPJS untuk Operasi, Keluarga Beri Kesaksian

Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online:

1. Download/unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS;

2. Kemudian daftar pada aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon;

3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan;

4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas