Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kartu Prakerja Gelombang 24 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

Kartu Prakerja gelombang 24 resmi dibuka pada Kamis, (17/3/2022). Nantinya, pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 24 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja Gelombang 24 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja gelombang 24 resmi dibuka pada Kamis, (17/3/2022).

Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA! untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang. Lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya," tulisnya

Nantinya, pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari.

Oleh karena itu, tidak perlu buru-buru karena roses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.

Baca juga: DIBUKA HARI INI! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Kuota 300 Ribu

Baca juga: HARI INI! Kartu Prakerja Gelombang 24 akan Dibuka Pukul 10.30 WIB, Daftar di prakerja.go.id

Berikut syarat dan cara daftar yang dikutip dari prakerja.go.id:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Rekomendasi Untuk Anda

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas