Keberatan Dihadirkan Virtual, Irjen Napoleon Bonaparte Ngotot Minta Datang Langsung ke Pengadilan
Napoleon Bonaparte menyatakan keberatannya karena dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang dalam sidang perdana yang menjeratnya, Kamis
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan keberatannya karena dihadirkan secara virtual dari Lapas Cipinang dalam sidang perdana yang menjeratnya, Kamis (17/3/2022).
Atas hal itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri tersebut meminta majelis hakim agar dirinya dapat hadir secara langsung dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan Napoleon agar ke depan, proses persidangan bisa berjalan dengan nyaman.
Dia juga meminta agar pembacaan dakwaan bisa dilakukan secara offline.
"Jadi saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline," kata Napoleon dalam sidang.
Atas hal itu, Napoleon meminta sejak sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dirinya sudah bisa hadir di muka persidangan.
"Menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, Insha Allah semuanya lancar," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, hakim ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto menanyakan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU), sebab permintaan serupa juga dilayangkan oleh tim kuasa hukum Napoleon.
Hal itu penting dipertimbangkan karena kata hakim Djuyamto, perlu adanya kesepakatan dari seluruh perangkat persidangan terkait mekanisme persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Bagaimana PU? Jadi saya kira kita yang penting nomor 1 adalah sidang berlangsung dengan lancar, itu esensi dari persidangan ini," kata Hakim Djuyamto.
"Selanjutnya terkait dengan kedepannya karena kami sangat menghormati di luar sidang ini apapaun penetapan atau yang majelis hakim buat kami menghormati," ucap Jaksa.
Minta Perkara Dihentikan
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat perdebatan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (17/3/2022).
Adapun perdebatan itu didasari karena tim kuasa hukum Napoleon Bonaparte memiliki bukti adanya pernyataan perdamaian antara M. Kece dengan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.