KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Penyuap Kasus Wali Kota Bekasi ke PN Bandung
Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembann
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan empat penyuap dalam kasus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (17/3/2022).
Keempatnya yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Amin, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Ali berkata penahanan para terdakwa yaitu Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi, dan Makhfud Saifudin beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Periksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Bekasi, KPK Selisik Arahan Rahmat Effendi
Dan untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Berikutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Keempat penyuap itu didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi.
Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan 'untuk sumbangan masjid.'
Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.