Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 2,2 Miliar ke Kas Negara Dari Denda dan Pengganti 2 Terpidana Kasus Korupsi Jasindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp 2,2 miliar ke kas negara dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Setor Rp 2,2 Miliar ke Kas Negara Dari Denda dan Pengganti 2 Terpidana Kasus Korupsi Jasindo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp 2,2 miliar ke kas negara dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp 2,2 miliar ke kas negara dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Duit itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari dua terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Mereka yaitu mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Ali memerinci, terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga: Pimpinan KPK: Ingin Kaya Punya Rumah dan Mobil Mewah, Jangan Jadi ASN

Sementara, terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga: KPK Paparkan Upaya Pemulihan Aset Hasil Korupsi Lintas Negara, Singgung Kasus e-KTP dan Garuda

BERITA TERKAIT

"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," kata Ali.

Atas perbuatan korupsi di kasus tersebut, Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kiagus Emil juga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas